SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 mengungkap fakta mengejutkan, ternyata tidak semua alat praktik siswa diserahkan ke sekolah, meski dokumen resmi menyatakan sebaliknya.
Fakta ini terungkap dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (28/1/2026), yang menghadirkan 9 saksi dari kontraktor dan ASN.
Saksi yang hadir antara lain Firman Bachtiar (Direktur PT Panca Anugera Sakti), Abdul Azis (Direktur PT Indotect Lestari Prima), Firman Syabana (Marketing freelance PT Asa Karya Perdana), dan Yopi (Inspektur Pembantu Inspektorat Provinsi Jambi).
Kemudian, M. Ikwan (ASN Diknas Provinsi Jambi), Syuryadi (Pensiunan ASN Diknas), Solihin (ASN Diknas), Nurmawan (ASN BKD Muaro Jambi), dan Sukriadi (Staf Seksi Keuangan Diknas).
Dalam pemeriksaan, Saksi Solihin mengungkap bahwa beberapa SMK di Sarolangun dan Merangin hanya menerima sebagian alat praktik. Bahkan ada yang sama sekali tidak menerima.
“Memang ada barang yang belum diserahkan pihak ketiga dan belum diterima sekolah,” ujarnya. Saat JPU menanyakan dokumen serah terima yang menyatakan seluruh barang lengkap, Solihin menjelaskan bahwa tidak ada tim khusus yang mengecek langsung karena pengiriman sering dilakukan malam atau dini hari.
Sidang sebelumnya juga menyingkap dugaan manipulasi laporan serah terima dan penyalahgunaan e-katalog. Di mana dokumen resmi menyatakan barang lengkap, tetapi kondisi lapangan berbeda. Hal ini menjadi dasar dugaan kerugian negara yang diajukan Jaksa.
Kasus ini menjerat empat terdakwa: Zainul Havis (PPK), Rudi Wage Supratman (broker), Endah Susanti (Direktur PT TDI), dan Wawan Setiawan (pemilik PT ILP). Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar, terbesar berasal dari PT TDI.
Jaksa menilai para terdakwa berperan berbeda. Zainul Havis sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Wage sebagai perantara atau broker, Endah Susanti sebagai kontraktor, dan Wawan Setiawan sebagai subkontraktor.
Dugaan penyalahgunaan anggaran, manipulasi laporan serah terima, dan penggunaan e-katalog serta kebijakan TKDN hanya sebagai kedok administratif menjadi inti dakwaan Jaksa.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan subsider.
Sidang kali ini juga mencatat keberatan terdakwa Rudi Wage Supratman, yang kuasa hukumnya berhalangan hadir. Sidangnya dijadwalkan ulang.































